Logo

FAQ

Umum

 

 

Apa itu Indeks Desa Membangun (IDM) ?

Indeks komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.

 

 

Adakah Landasan Hukumnya ?

  1. Undang - Undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun

 

 

Apa Tujuan Indeks Desa Membangun (IDM) ?

  1. Menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa;
  2. Menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa.

 

 

Apa yang dimaksud dengan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa ?

Ukuran pengklasifikasian Desa dalam rangka menentukan intervensi baik anggaran maupun kebijakan pembangunan Desa. Berikut merupakan 5 (lima) status Desa :

  1. Desa Mandiri
  2. Desa Maju
  3. Desa Berkembang
  4. Desa Tertinggal
  5. Desa Sangat Tertinggal

 

 

Siapa Saja Stakeholder yang Terlibat ?

  1. Pendamping Lokal Desa mendampingi Perangkat Desa di Seluruh Indonesia
  2. Pendamping Desa Mendampingi Kecamatan sebagai Verifikator
  3. TA Kabupaten Mendampingai Dinas PMD dan Bappeda pada Level Pemerintah Kabupaten Sebagai Verifikator
  4. TA Provinsi Mendampingai Dinas PMD dan Bappeda pada Level Pemerintah Provinsi Sebagai Verifikator
  5. Ditjen PPMD dan Pusdatin pada Level Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan Validasi Data dengan Penetapan SK Dirjen PPMD

 

 

Apa Saja Komponen IDM ?

IDM terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Lingkungan/ Ekologi.

  1. Indeks Ketahanan Sosial terdiri dari Dimensi Modal Sosial (indikator solidaritas sosial, memiliki toleransi, rasa aman penduduk, kesejahteraan Sosial); Dimensi Kesehatan (indikator pelayanan kesehatan, keberdayaan masyarakat, dan jaminan kesehatan); Dimensi Pendidikan (indikator akses ke pendidikan dasar dan menengah, akses ke pendidikan non formal dan akses ke pengetahuan); dan Dimensi Permukiman (indikator akses ke air bersih, akses ke sanitasi, akses ke listrik, dan akses ke informasi dan komunikasi).
  2. Indeks Ketahanan Ekonomi  terdiri dari Dimensi Ekonomi (indikator keragaman produksi masyarakat desa, tersedia pusat pelayanan perdagangan, akses distribusi/ logistic, akses ke Lembaga keuangan dan perkreditan, Lembaga ekonomi, dan keterbukaan wilayah).
  3. Indeks Ketahanan Lingkungan/ Ekologi terdiri dari Dimensi Ekologi (indikator kualitas lingkungan dan potensi rawan bencana dan tanggap bencana).

 

 

Bagaimana Prosedurnya Pelaksanaan IDM ?


LOGIN DAN PENGINPUTAN

 

 

Bagaimana Cara Login IDM ?

  1. Buka aplikasi IDM melalui website http://idm.kemendesa.go.id/ 
  2. Masukkan Username dan Password

 

 

Bagaimana Cara Mengganti Password IDM ?

  1. Lakukan login dengan mengisi username dan password
  2. Klik Nama Desa/Kecamatan/Kabupaten/Provinsi di pojok kanan atas tampilan website, kemudian pilih Profile
  3. Isi perubahan password yang diinginkan pada kotak isian password dan diulangi pengisian pada kotak isian dibawahnya
  4. Pilih Simpan

 

 

Siapa yang berwenang Menginput Kuesioner IDM ?

Perangkat Desa didampingi oleh Pendamping Lokal Desa

 

 

Apa Saja Bagian – Bagian dalam Pengisian Kuesioner ?

  1. Identitas Petugas : dilengkapi dengan identitas petugas pengisi kuesioner terdiri dari  nama, tanggal pengisian dan nomor telp/  hp  petugas;
  2. Identitas Desa : dilengkapi dengan identitas informan sebagai perangkat desa, informasi umum mengenai Desa, mulai dari lokasi, informasi Kepala Desa beserta jajarannya serta informasi umum lainnya;
  3. Data Geografi, Topografi dan Demografi : dilengkapi dengan pengisian luas wilayah Desa dan Hutan Desa pada bagian Data Geografi; Jenis Wilayah Desa pada Data Topografi; jumlah total penduduk, jumlah penduduk laki-laki, jumlah penduduk perempuan, jumlah penduduk pendatang s.d tahun 2019 dan jumlah penduduk pergi s.d tahun 2019 pada sub bagian Penduduk bagian Demografi; jumlah total kepala keluarga, jumlah total kepala keluarga perempuan dan jumlah keluarga miskin pada sub bagian Kepala Keluarga, pada sub bagian jumlah penduduk berdasarkan struktur usia <1 tahun, 1-4 tahun, 5-14 tahun, 15-39 tahun, 40-64 tahun dan 65 tahun keatas serta pada sub bagian jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan dilengkapi data jumlah petani, nelayan, buruh tani/nelayan, buruh pabrik, PNS, pegawai swasta, wiraswasta/pedagang, TNI, POLRI, Dokter, Bidan, Perawat dan pekerjaan lainnya;
  4. Dimensi Sosial : dilengkapi dengan data pada bagian kesehatan yang terdiri dari data ketersediaan sarana kesehatan, rumah sakit, rumah sakit bersalin, puskesmas rawat inap, puskesmas tanpa rawat inap, puskesmas pembantu, rumah bersalin, poliklinik/balai pengobatan, tempat praktek dokter, tempat praktek bidan, apotik, ketersediaan tenaga kesehatan bidan, ketersediaan tenaga kesehatan dokter, ketersediaan tenaga kesehatan lainnya, akses ke poskesdes/ polindes dan posyandu, tingkat kepesertaan BPJS/JKN/KIS, derajat kesehatan dan gizi buruk, sasaran 1000 hari pertama kehidupan (HPK), pengukuran tikar pertumbuhan usia anak 0-23 bulan, dan kelengkapan konvergensi paket layanan pencegahan stunting bagi 1000 HPK.  Pada bagian pendidikan, dilengkapi dengan data terkait akses ke pendidikan dasar dan menengah, data tingkat pendidikan, akses ke pendidikan non-formal usia 3-5 tahun, dan akses pengetahuan, modal sosial, keamanan warga, kesejahteraan sosial. Pada bagian permukiman, dilengkapi dengan data terkait akses air bersih dan air minum, akses sanitasi, akses listrik, dan akses informasi & komunikasi;
  5. Dimensi Ekonomi : dilengkapi dengan data terkait keragaman produksi masyarakat desa, akses ke pusat perdagangan, akses distribusi / logistik, akses Lembaga keuangan, ketersediaan Lembaga ekonomi, dan keterbukaan wilayah;
  6. Dimensi Ekologi : dilengkapi dengan data terkait kondisi lingkungan dan potensi bencana;
  7. Aktivitas Desa : dilengkapi dengan data terkait ketersediaan Pendamping Lokal Desa, jumlah Pendamping Lokal Desa di kecamatan, jumlah anggota Kader pembangunan Masyarakat Desa yang aktif, jumlah anggota Tim Perumusan RPJMDes yang aktif, ketersediaan kebun gizi di Desa yang dimanfaatkan masyarakat, sumber pangan yang paling sering dikonsumsi masyarakat desa dan terdapat peraturan desa mengenai kesehatan dan pendidikan;
  8. Sumber Pendapatan Desa : dilengkapi dengan data terkait PAD (Pendapatan Asli Desa) Tahun Sekarang, PAD Tahun Sebelumnya, Dana Desa Tahun Sekarang, Dana Desa Tahun Sebelumnya, Bantuan Provinsi Tahun Sekarang, Bantuan Provinsi Tahun Sebelumnya, Bantuan Kabupaten/Kota Tahun Sekarang, dan Bantuan Kabupaten/ Kota Tahun Sebelumnya;
  9. Aset dan Kekayaan Desa : dilengkapi dengan data terkait asset dan infrastruktur yang ada di Desa diantaranya tanah, bangunan Kantor Desa, Balai Desa, bangunan Desa lainnya, Pasar Hewan, Pasar Pelelangan Ikan, Pasar Pelelangan Hasil Pertanian, Pasar Desa lainnya dan asset Desa lainnya. Disamping itu, dilengkapi juga dengan data penyebaran informasi APBDes disebarkan ke masyarakat;
  10. Total Belanja APBDes : dilengkapi dengan data terkait bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa tahun Sebelumnya dan Sekarang, bidang pelaksanaan pembangunan Desa tahun Sebelumnya dan Sekarang, bidang pembinaan kemasyarakatan Desa tahun Sebelumnya dan Sekarang, bidang pemberdayaan masyarakat Desa tahun Sebelumnya dan Sekarang, bidang penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan darurat Desa tahun Sebelumnya dan Sekarang;
  11. Jarak, Waktu dan Biaya Desa ke Kecamatan dan Kabupaten : dilengkapi dengan data terkait jarak kantor Desa ke kantor Camat  dan waktu tempuhnya, total biaya transportasi dari kantor Desa ke kantor Camat, jarak kantor Desa ke kantor Bupati/Walikota dan waktu tempuhnya, serta total biaya transportasi dari kantor Desa ke kantor Bupati/ Walikota.

 

 

Bagaimana Cara Merubah Data Apabila terdapat Kesalahan dalam Input Data IDM ?

Apabila kuesioner telah tersimpan, namun terdapat data yang perlu diedit, langkah-langkah yang dilakukan sebagai berikut :

  1. Pilih menu data yang akan diedit, pada bagian kiri halaman;
  2. Klik nomor Provinsi pada Desa yang akan di edit;
  3. Klik simpan.

 

 

Bagaimana Cara Merubah Data IDM, Namun Sudah Terverifikasi oleh Kecamatan ?

Untuk merubah data tetapi sudah verifikasi kecamatan, verifikator kecamatan harus menolak data tersebut terlebih dahulu, setelah itu dapat dilakukan perubahan data oleh user atau user dapat mendownload Cara Edit dan Update Perubahan Status Desa melalui http://idm.kemendesa.go.id/ pada bagian Artikel dan Pengumuman, poin 2C atau melalui https://drive.google.com/file/d/1N1vqEcYMa32llwCW7uy9UNDX8rsv3Btv/view

 

 

Langkah – Langkah Mengetahui Data Desa yang Belum di Submitted

  1. Untuk user Level Provinsi, tinggal lanjut  klik Verifikasi untuk mengetahui “Belum Submitted / Submitted / teriverifikasi / verifikasi Kecamatan / Verifikasi Kabupaten / Verifikasi Provinsi / Rejected”
  2. Untuk user Level Kabupaten, tinggal lanjut  klik Verifikasi untuk mengetahui “Belum Submitted / Submitted / teriverifikasi / verifikasi Kecamatan / Verifikasi Kabupaten / Rejected”
  3. Untuk user Level Kecamatan, tinggal lanjut  klik Verifikasi untuk mengetahui “Belum Submitted / Submitted / teriverifikasi / verifikasi Kecamatan / Rejected”
  4. Klik Verifikasi dan Pilih Belum Submit sehingga 5 desa yang belum di submitted

 
 

5 Desa Yang Belum Submitted

 

 

Mengapa Skor IKE, IKL, dan IKS Tidak Muncul pada Tabel Dashboard Status Desa ?

Apabila di dalam tabel dashboard, skor IKE, IKL dan IKS belum tertera pada status desa, artinya data IDM Desa tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu di tingkat kecamatan

 

 

Bagaimana Desa dapat mendapatkan data status IDM ?

Status Desa IDM dapat di download di http://idm.kemendesa.go.id/, pilih pada menu Peraturan Perundang-Undangan dan Hasil Pengolahan Data IDM. Untuk memperoleh rincian data IDM, dapat mengajukan permohonan melalui surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten/ Provinsi yang dituju.

 

 

Apa yang Harus Dilakukan Apabila Website Error ?

Apabila website error pada saat melakukan penginputan, dapat segera diinformasikan kepada Tim melalui email : idm@kemendesa.go.id, indeksdesamembangun2019@gmail.com  atau whatsapp : +6282162915919.


IDM terhadap TUNJANGAN KHUSUS GURU

 

1. SK MENDIKBUD Penetapan Daerah Khusus Tahun 2021

2. PERMENDIKBUD No 4 2022, Juknis Tunjangan Guru ASN Provinsi dan Kabupaten/Kota

3. Solusi untuk Tunjangan Khusus Guru

 

Referensi Kode Wilayah

Referensi kode wilayah Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa mengikuti Kepmendagri Nomor 100 Tahun 2023